Gaji Dosen vs Gaji Pegawai

By | March 21, 2020

Pertanyaan-pertanyaan seputar pekerjaan seringkali menyerang, terutama para fresh graduate yang berencana ingin melanjutkan studi ke jenjang master atau S2. Biasanya pilihannya dua, ingin menjadi fokus meyebar ilmu dengan menjadi dosen atau bekerja sebagai karyawan kantoran atau pegawai di perusahaan. Tentu ada banyak pertimbangan dari kedua pilihan tersebut. Terutama pilihan antara gaji dosen atau pilihan gaji seorang pegawai.

Pertimbangan antara pilihan menjadi dosen atau pegawai tak terlepas dari pilihan idealis atau realistis. Tak jarang juga orang yang mempertimbangkannya dari segi finansial, seperti besar mana gaji dosen vs gaji pegawai dan sebagainya. Untuk itu, kali ini mari kita bahas mengenai pertimbangan menjadi dosen vs pegawai dari segi pendapatan gajinya.

Besar Mana Gaji Dosen vs Gaji Pegawai?

Profesi sebagai dosen memang kerap menjadi pilihan bagi para lulusan S2 di Indonesia. Apalagi, bagi mereka yang memiliki passion dan kemampuan untuk mengajar, serta keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, tak terlepas kemungkinan, lulusan S2 juga menjadi pegawai di sebuah perusahaan.

Banyak kabar yang menyebutkan, bahwa besaran gaji besar memang tak sebesar gaji pegawai. Hal inilah yang membuat banyak lulusan S2 galau memilih menjadi dosen ataukah pegawai. Untuk meluruskan segala kebingungan dan kegalauan Anda, berikut ini adalah beberapa rincian pendapatan dosen vs pegawai di Indonesia secara umum.

1.  Gaji Pokok
Profesi dosen sebetulnya masih ke dalam jenis pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena masuk dalam jenis pekerjaan PNS, gaji para dosen mengikuti perhitungan gaji pokok sesuai dengan penetapan gaji PNS, kecuali para dosen honorer dan dosen swasta. Saat ini gaji PNS masih mengacu pada blablabla Syarat menjadi dosen negeri umumnya sudah meraih gelar pada jenjang master, sehingga paling tidak akan masuk pada golongan IIIB. Berdasarkan peraturan pemerintah, golongan IIIB akan mendapatkan gaji pokok minimal Rp 2,56 juta sampai Rp 4,205 juta. Besar pastinya tergantung dari masa kerja dosen yang bersangkutan. Sedangkan, gaji pegawai ditetapkan oleh perusahan. Besar atau kecilnya jumlah gaji tergantung dari kebijakan perusahaan yang bersangkutan dan kemampuan yang dimiliki calon pegawainya. Kemampuan yang dimaksud berkaitan juga dengan tingkat pendidikannya, kemampuan teknisnya, maupun jabatan terakhir, jika pernah memiliki pengalaman bekerja.

2.  Tunjangan
Sesuai dengan PP RI Nomor 41 tahun 2009, setiap tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberi tunjangan profesi setiap bulannya. Tunjangan tersebut, terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Nilai tunjangan ditentukan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan. Ada pula tunjangan tugas tambahan. Sedangkan, tunjangan pada pegawai tergantung pada perusahaan. Namun, pengaturan akan hal ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Biasanya, pegawai berhak mendapatkan tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tunjangan makan siang, tunjangan umum, tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

3.  Insentif
Bagi para dosen, khususnya para dosen muda, memiliki kewajiban atau dituntut untuk aktif melakukan publikasi ilmiah. Hal ini dilakukan guna mencapai jenjang karir dosen yang diinginkan. Di luar hal itu, melalui pulikasi ilmiah, riset, atau penelitian ini, para dosen bisa mendapatkan insentif atau hibah yang nominalnya bisa jadi sangat besar. Dana hibah ini biasanya berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, tentu saja para dosen seringkali melakukan penelitian ini dengan skema kerja sama antar dosen atau tidak jarang mahasiswa, guna mendapatkan hibah yang paling tinggi. Sedangkan, pegawai biasanya mendapatkan dana insentif hanya jika goal tercapai, misalnya sales yang mencapai target penjualan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM A/ C di Gerai SIM Keliling ITC BSD

4.  Honor Lain-lain
Sebagai tanaga pendidik, dosen dituntut untuk terus produktif dan tak berhenti memperdalam ilmunya. Ada banyak yang bisa dilakukan, seperti menjadi penulis buku, menulis modul praktikum atau bahan ajar di kampus, mengisi workshop, menjadi penguji sidang akhir, pembimbing skripsi, pengkoreksi soal ujian, hingga pembimbingan mahasiswa PKL, dan lain sebagainya. Semua yang disebutkan yang selaras dengan keilmuannya tersebut juga menghasilkan pendapatan dan masuk ke honor lain-lain. Pegawai pun bisa mendapatkannya dari bisnis pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *