Cara Buat SKCK online di Polres Tangerang Selatan

By | July 25, 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan hal terpenting bagi kehidupan bernegara setiap orang yang tinggal disuatu wilayah ataupun negara. Fungsi SKCK itu sendiri adalah menerangkan catatan setiap individu perorangan atas catatan ada atau tidaknya kejahatan/kriminal yang pernah terjadi kepada yang bersangkutan. Masa berlakunya SKCK itu sendiri adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, jika SKCK sudah melewati batas masa berlaku maka dapat diperpanjang kembali dengan cara buat baru atau perpanjangan yang berlaku oleh pihak kepolisian.

Untuk dapat memperoleh SKCK itu sendiri, maka calon penerima SKCK diwajibkan membawa berkas-berkas dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan SKCK. dilansir pada lama http://skck.polri.go.id, untuk buat SKCK dapat diurus dengan cara online maupun offline, dua cara tersebut memang berbeda inputnya, akan tetapi calon penerima SKCK tetap diwajibkan untuk datang ke kantor kepolisian dimana tempat pengurusan SKCK.

dilansir di laman http://skck.polri.go.id syarat dan ketentuan pembuatan yakni sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Paspor (Jika ada)
5. Pas Foto berlatar belakang warna merah (4×6) 6 Lembar

Warna Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika Istri WNI
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) Kartu izin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
7. Pas Foto berlatar belakang warna merah (4×6) 6 Lembar

Lalu bagaimana pengurusannya ?? Nah penulis mencoba memberikan cara pembuatan SKCK di salah satu Kepolisian Resort yakni Polres Tangerang Selatan. Sebelum lanjut pembahasannya, penulis mencoba mendeskripsikan tingkatan kepolisian mana saja yang dapat mengurus SKCK sesuai dengan keperluannya, karena tidak bisa asal membuat dengan bebas kepentingannya loh teman-teman.

Tempat Pembuatan SKCK tergantuan keperluan

Nah gambar diatas menjelaskan bahwa tempat pembuatan SKCK akan berbeda-beda tergantung dari keperluan si calon penerima SKCK. Beraneka macam kan. Nah Sekarang kita lanjut bagaimana proses pembuatannya, untuk membuatnya penulis mendeskripsikan diri bahwa akan membuat SKCK dengan keperluan “Melamar sebagai PNS”, yang sudah pasti tempat pembuatan berdasarkan kewenangan ada di Kesatuan Polres. Untuk pilihan pembuatan baik offline atau online, karena jaman sekarang sudah serba online kita pilih cara online saja ya. Sebagai informasi, beda cara pembuatan SKCK online dan offline hanya dalam proses input data diri saja. Jika online harus input di website skck.polri.go.id dan dibawa ke Polres/Polda tempat pembuatan, jika offline maka harus isi formulir data diri langsung di tempat pembuatan SKCK.

Proses Pembuatan SKCK Online

  1. Masuk ke Website http://skck.polri.go.id
  2. Pilih Menu Form Pendaftaran
  3. Isi Data diri, disertai dengan keperluan pembuatan SKCK, Untuk keperluan bisa isi contoh “melamar sebagai PNS” lalu pilih kesatuan, karena pembuatan ini mengambil sesuai domilisi (contoh) maka pilih kesatuan polda metro jaya dan pilih Polres Tangerang Selatan, seperti contoh gambar dibawah.

Untuk pembayaran bisa dengan metode tunai atau dengan BRI Virtual Account (BRIVA), Berapa biayanya ?? untuk biayanya sendiri sesuai Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah yang tadinya Rp. 10.000 sejak 6 Januari 2017 menjadi Rp.30.000,- Sedangkan untuk WNA akan dikenakan Rp. 60.000,- Jika sudah isi data diri, maka klik lanjut.

Jika sudah isi data yang diatas, maka anda diharuskan mengisi data selanjutnya seperti data keluarga, pendidikan, lalu anda akan ditanya apakah ada riwayat perkara pidana, kemudian ciri fisik kalian. Jika sudah dilengkapi maka akan muncul nomor registrasi yang harus kalian bawa ke Polres Tangerang Selatan

4. Membawa Berkas-berkas Asli dan Nomor Registasi Online
Jika anda sudah melengkapi isian online, maka anda harus datang ke lokasi Polres setempat, dalam hal ini kita akan datangi Polres Tangerang Selatan, Pasti ada yang bertanya, dimana Lokasi Polres Tangerang Selatan? untuk lokasinya berada di Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310, Polres ini masih baru loh teman-teman hasil dari pemekaran Kota Tangerang Selatan pada tahun 2008.

5. Ambil Nomor antrian

6. Datangi Petugas loket SKCK
Jika sudah mengambil nomor antrian, maka anda akan diarahkan menuju petugas SKCK, apabila anda mengisi data Online maka nanti akan diarahkan ke petugas khusus SKCK online, jika anda isi data offline, maka akan diarahkan ke loket petugas khusus offline.

7. Proses Wawancara
Disini anda akan ditanya oleh petugas mengenai keperluan pembuatan SKCK tersebut.

8. 5 Menit SKCK jadi
Jika proses wawancara sudah selesai, maka SKCK pun segera terbit. Cukup mudah kan.

Jangan lupa SKCK yang sudah terbit tadi di Legalisir yang teman-teman. Khusus di Polres tangsel lembar legalisir yang boleh di proses adalah 5 lembar. Tempat fotokopi pun tidak jauh dari lokasi loket.

Lebih efisien,

Ya, dalam proses cara buat SKCK Online hampir dipastikan sangat mudah, terutama dalam pengisian datanya. karena tidak perlu mengantri dalam mengisi formulir ditempat, karena sudah kita siapkan dirumah saat mau menuju lokasi pembuatan

catatan: saat pembuatan SKCK online, akan diminta rumus sidik jadi, untuk rumus sidik jari akan dibantu proses oleh petugas loket di Polres/Polda tempat pembuatan.

Baca juga: Cara Buat NPWP Pribadi dalam 1 Jam di Wilayah Tangerang Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *