Daftar Siaran TV Digital Terbaru 2021

By | March 22, 2021

Dampak dari adanya penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu membuat masyarakat harus beradaptasi dalam hal menonton televisi. Perangkat yang sudah menjadi kebutuhan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia ini akan segera mengalami perubahan drastis berkat adanya penerapan Undang-Undang tersebut. Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Kemenkominfo pada awal Desember 2020 lalu, pemerintah akan mulai melakukan switch-off pada saluran TV analog. Sebagai dampaknya, masyarakat dengan TV analog harus beralih menggunakan TV digital jika masih ingin menikmati tontonan televisi siaran TV Digital.

Meski jika melihat daftar siaran TV digital terbaru menunjukkan bahwa belum semua saluran televisi mengganti frekuensi dari analog ke digital, tapi pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera memiliki TV digital. Pemerintah memberikan batas hingga 2 November 2022 sebelum akhirnya menghentikan seluruh siaran yang masih menggunakan frekuensi analog. Yang artinya pada saat itu, seluruh masyarakat Indonesia harus memiliki dekoder atau Set Top Box (STB) agar tetap bisa mendapatkan akses siaran dari channel televisi.

Kilas Balik Pergantian Frekuensi TV Analog ke TV Digital

Masyarakat Indonesia mungkin kaget dengan adanya peraturan tersebut yang mengharuskan kita untuk segera beralih dari TV analog ke digital. Tapi jika dilihat dari roadmap yang telah dijalani oleh Kemenkominfo, pemerintah sudah memulai program ini sejak tahun 2009 silam. Pada waktu itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan launching uji coba siaran TV digital pertama pada Mei 2009 yang dilakukan oleh SCTV. Setahun sebelumnya, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah melakukan soft-launching saat TVRI melakukan uji coba siaran digital perdana. Hingga akhirnya, program ini dilakukan secara berkala di kota besar seperti Jakarta dan Bandung dimana pemerintah juga membagikan STB gratis kepada masyarakat sebagai bagian dari sosialisasi.

Sosialisasi penggunaan TV digital pun terus berlanjut pada medio 2012 hingga 2018 dimana pemerintah terus melakukan uji coba dan merancang Undang-Undang yang akhirnya sah pada diterapkan pada 2020 lalu. Dan di tahun 2021 ini, pemerintah mulai mendorong konsorium TV untuk melakukan siaran TV digital sembari melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk segera memiliki STB, sebelum akhirnya pemerintah menghentikan seluruh aktivitas siaran TV analog menjelang akhir tahun 2022.

Keunggulan TV Digital bagi Masyarakat, Pemerintah, dan Industri Pertelevisian

Jika ditilik dari segi manfaat, baik pemerintah dan masyarakat akan diuntungkan dalam penggunaan TV digital sebagai pengganti siaran dengan frekuensi analog. Dilansir dari berbagai sumber, berikut keunggulan TV Digital dibandingkan dengan TV analog:     

1. Kualitas Siaran yang Lebih Baik
Sering kita temui beberapa channel televisi yang memiliki tampilan kurang jernih dan suaran yang sedikit berisik. Namun saat beralih dengan TV analog, kejadian seperti ini sudah tidak akan dirasakan berkat adanya perangkat yang tertanam pada TV yang berfungsi seperti modem. Meski tanpa internet, kualitas siaran jauh lebih baik dibandingkan dengan frekuensi analog.

2. Efisiensi Frekuensi
Di sisi pemerintah, penggunaan TV analog dianggap lebih menguntungkan karena pemerintah bisa melakukan efisiensi dalam penggunaan frekuensi radio. Pemerintah mengkalkulasikan setidaknya dengan peraturan ini, pemerintah bisa menghemat sepertiga dari total penggunaan frekuensi saat ini.

3. Minim Infrastruktur
Sedangkan bagi industri pertelevisian nasional, TV digital bisa menghemat biaya dalam penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur seperti pemancar, tower, dan hal lain yang bisa membebani biaya produksi.

Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, peralihan dari TV analog ke TV digital jelas memberikan dampak yang bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk juga dalam hal ini adalah pemerintah.

Daftar Siaran TV Digital Terbaru

Perlu diketahui bahwa untuk menikmati siaran TV digital, Anda tidak perlu membeli perangkat televisi baru karena produk lama pun masih bisa digunakan untuk menangkap siaran digital. Hanya saja Anda membutuhkan perangkat tambahan Set Top Box (STB) agar TV lama Anda bisa menangkap siaran digital.

Sekarang, pemerintah menggunakan DVB-T2 sebagai standar penyiaran televisi digital di Indonesia. Bagi Anda yang ingin menikmati siaran TV digital, berikut ini adalah daftar siaran TV digital terbaru di Indonesia:

(sumber tabel: https://isamunoheya.blogspot.com/2020/10/daftar-saluran-televisi-digital-dtv.html)

Baca juga: Cara Mengatasi TV Digital tidak ada Sinyal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *